Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tidak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Kena Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sudah digelar sejak pagi tadi, Rabu (13/12/2017)‎ di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Namun hingga siang hari, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan belum dilakukan lantaran Setya Novanto mengeluh sakit hingga banyak diam saat ditanya hakim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap diam Setya Novanto di persidangan.

Menurutnya semua tersangka, termasuk Setya Novanto berpotensi dihukum maksimal bila tidak kooperatif.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," ujar Saut saat dikonfirmasi wartawan.

Baca: Istri Setya Novanto Setia Mendampingi Suami yang Terjerat Korupsi

Saut juga mengaku pihaknya turut memantau jalannya sidang perdana Setya Novanto meski tidak hadir langsung di Pengadilan Tipikor.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan soal hukuman maksimal nanti hakim yang akan menjatuhkan dengan beragam pertimbangan.

"Hukuman nanti hakim yang jatuhkan. Porsi KPK itu di tuntutan. Ancaman hukuman maksimal itu seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling sedikir 4 tahun di Pasal 2. Pasal 3 paling sedikit 1 tahun," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal 3 menyebut, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved