Fadli Zon Ditetapkan Jadi Plt Ketua DPR
Ia mengatakan pemilihan Plt Ketua DPR tersebut berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR lantaran Setya Novanto mundur dari posisi tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar rapat pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca: Inilah Dua Penyebab Terjadi Banjir di Underpass Dukuh Atas
"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai urutan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt ketua sampai adanya ketua atau pimpinan definitif," kata Fadli dalam konferensi pers seusai rapat pimpinan.
Ia mengatakan pemilihan Plt Ketua DPR tersebut berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Nantinya, Ketua DPR definitif akan dipilih oleh Fraksi Partai Golkar yang akan melakukan konsolidasi internal terlebih dulu. Ia memprediksi di masa sidang berikutnya yang dimulai 9 Januari 2018, Golkar akan menentukan sosok Ketua DPR yang baru.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Setya Novanto Mundur, Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR