Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Calon Petahana Diingatkan Tidak Gelembungkan Dana Bansos dan Dana Hibah ‎

Tjahjo Kumolo pun berpesan kepada calon petahana agar senantiasa menyajikan pertarungan yang fair.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang tidak jarang mereka yang berstatus petahana ikut mencalonkan kembali.

Mereka yang baru satu periode menjabat tidak dilarang untuk bertarung kembali untuk memperebutkan kursi kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pun berpesan kepada calon petahana agar senantiasa menyajikan pertarungan yang fair.

Menurutnya, terkait fasilitas yang dimiliki oleh kepala daerah hendaknya tidak disalahgunakan dalam kampanye seperti dana hibah dan bantuan sosial.

"Dana hibah dan bansos ini tidak bisa seenaknya termasuk juga yang mau maju lagi sebagai gubernur, bupati, wali kota. Jangan menggelembungkan dana bansos dan dana hibah," kata Tjahjo di Gedung BPSDM Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Baca: ICW: Ketua DPR Kedepan Harus Bebas Kasus Korupsi Yang Sedang Ditangani KPK

Menurut Tjahjo, para calon kepala daerah khususnya petahana hendaknya memiliki niat tidak menggunakan ddana APBD untuk kepentingan pribadi.

Itikad tersebut, menurutnya harus tertanam di jiwa sang petahana.

"Seperti perencanaan anggaran juga harus sesuai dengan aspirasi masyarakat, harus sesuai aspirasi DPRD dan janji kampanye," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved