Suap Mutasi dan Promosi Jabatan, Bupati Nganjuk Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, hari ini Senin (4/12/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, hari ini Senin (4/12/2017).
Meski menyandang status tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kali ini, Taufiqurrachman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nganjuk, Ibnu Hajar (IH).
"Taufiqurrachman, Bupati Nganjuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.
Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.