Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

KPK Temukan Banyak Bukti di Kantor Gubernur Zumi Zola

"Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bukti penting terkait suap‎ pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018‎ berhasil ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada akhir pekan kemarin.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan ‎saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.

"Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Terkait Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Pastikan Panggil Gubernur Zumi Zola

Selain kantor Gubernur Zumi Zola, penyidik KPK juga menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jambi dan kantor DPRD Jambi.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Priharsa menambahkan, tidak hanya menyita sejumlah dokumen, penyidik KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik.

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus tersebut, Priharsa menjawab saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan pada empat tersangka.

Baca: Fakta Persidangan, Pejabat Kementerian Perhubungan Akui Terima Uang Dari Suap Kasus Izin Pelabuhan

Dia hanya memastikan perkara suap itu akan terus dikembangkan.

Soal kapan waktu pemeriksaan pada Gubernur Zumi Zola‎, Priharsa belum bisa memastikan.
Menurutnya yang diduga berkaitan dengan kasus pasti akan dimintai keterangan KPK.

‎Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca: Fredrich Yakin KPK Akan Kalah Untuk Kedua Kalinya Dalam Praperadilan Setya Novanto

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan