Guru yang Merangkap Penjaga Toilet dan Catatan FSGI Soal Dana Hibah Pendidikan DKI Jakarta
"Saya itu nunggu WC umum, kemudian dagang buah-buahan juga di Pasar Induk Kramat Jati, ikut dengan saudara. Banyak saudara-saudara saya..."
Menurut pihaknya, berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru seperti PGRI tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana hibah.
Menurut UU tersebut, organisasi guru hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.
FSGI juga mengingatkan bahwa tidak semua guru honorer swasta adalah anggota PGRI. Masih ada banyak guru honorer swasta lain yang berada dalam naungan organisasi profesi guru seperti IGI, FGII, PGSI, PERGUNU, dan Persatuan Guru Muhamadiyah.
FSGI juga menilai bahwa jumlah dana sebesar Rp. 367 miliar yang diberikan kepada PGRI untuk 52 ribu guru dengan total Rp. 6 juta (per tahun) terlalu besar mengingat jumlah guru honorer di Jakarta baik dari TK, SD, SMP, SMA/SMK tidak sebanyak itu.
FSGI menilai masih ada sisa puluhan miliar rupiah dalam perhitungan itu. Menurut FSGI, perhitungan PGRI soal jumlah guru honorer sekolah swasta yang akan diberi dana hibah kurang tepat.
Untuk itu FSGI merekomendasikan bahwa penyaluran dana hibah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dengan membentuk satuan khusus dan tidak dilakukan lewat organisasi profesi guru seperti PGRI.
Selain itu, FSGI juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengalokasikan dana hibah untuk tunjangan peningkatan kesejahteraan guru, melainkan juga peningkatan kualitas guru dengan membuat pelatihan-pelatihan.(gta)