Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru yang Merangkap Penjaga Toilet dan Catatan FSGI Soal Dana Hibah Pendidikan DKI Jakarta

"Saya itu nunggu WC umum, kemudian dagang buah-buahan juga di Pasar Induk Kramat Jati, ikut dengan saudara. Banyak saudara-saudara saya..."

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI Jakarta) menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta DKI Jakarta yang melalui PGRI. 

Menurut Fathi, poin 11 dari persyaratan tersebut mengharuskan guru yang mendaftar untuk mendapatkan dana hibah haruslah memiliki kartu anggota PGRI.

"Kalo saya baca, syaratnya salah satunya itu. Jadi nantinyang mrnyalurkan adalah PGRI dan yang boleh mendapatkan adalah yang punya kartu PGRI, kartu anggota," ungkap Fathi.

Bagi Fathi, menjadi anggota di dua organisasi serikat guru merupakan sebuah langkah yang tidak etis.

Fathi adalah seorang guru tetap sekolah swasta yang telah menjadi guru di sekolah tempatnya mengajar sejak tahun 2004 (13 tahun).

Sejak Fathi mengajar, ia mengaku tidak pernah mendengar ada program hibah dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI).

"Belum begitu familiar yang dana hibah ini. Tapi ada tunjangan dulu dari pemerintah itu namanya tunjangan fungsional. Mirip-mirip begini, tapi dari Kemendikbud langsung. Seluruh Indonesia mendapatkan," kata ibu yang dikaruniai dua anak itu.

Menurutnya, syarat untuk mendapat tunjangan tersebut hampir sama dengan program dana hibah dari Pemprov DKI lewat PGRI tersebut.

Syarat yang dimaksud adalah terdaftar di Data pokok pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Data Pendidikan (NUPTK).

Dalam hal ini, Fathi mengapresiasi keinginan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan para guru sekolah swasta honorer, namun ia tidak sepakat bahwa mekanisme pemberian dana tersebut harus melalui PGRI.

Meski Fathi tidak akan mendapatkan dana hibah itu, namun ia menyayangkan jika guru-guru yang tidak tergabung ke dalam organisasi PGRI tidak bisa mendapatkan dana sebesar Rp. 500.000 per bulan selama setahun itu.

Bagi Fathi, uang sebesar itu pasti sangay bermanfaat bagi relan-rekannya yang menjadi tenaga pendidik honorer di sekolah swasta mengingat kebutuhan hidupndi Jakarta yang cukup tinggi.

Menolak Mekanisme Hibah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI Jakarta) menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta DKI Jakarta yang melalui PGRI.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyatakan bahwa dalam mekanisme tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan

"Kalo seperti ini yang terjadi, ini berpotensi terjadi penyalahgunaan dana hibah. Kedua, ini melanggar peraturan Undang-Undang guru dan otonomi daerah," ungkap Heru di LBH Jakarta, Jakarta Pusat pada Minggu (4/12/2017).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved