Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru yang Merangkap Penjaga Toilet dan Catatan FSGI Soal Dana Hibah Pendidikan DKI Jakarta

"Saya itu nunggu WC umum, kemudian dagang buah-buahan juga di Pasar Induk Kramat Jati, ikut dengan saudara. Banyak saudara-saudara saya..."

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI Jakarta) menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta DKI Jakarta yang melalui PGRI. 

"Saya inget omongan kakek saya, Mas. Karena saya kuliah ini biaya dari kakek saya, sampai kakek saya jual sawah, jual kambing, jual kerbau. Kakek saya minta, jadilah guru. Insya Allah berkah hidupnya, nikmat, kemudian insya Allah sehat dunia akhirat, kata dia gitu," ungkap Fandi lirih.

Jika Fandi merasa lelah dan putus asa dengan kehidupannya, kata-kata kakeknya yang seorang petani itulah yang menjadi semangatnya untuk terus menjalani hidup sebagai seorang guru. Fandi pun mengaku kerap menangisi nasibnya, namun pesan orang tuanya itu lah yang membuatnya meneruskan profesinya sebagai guru.

Fandi mengaku memiliki keinginan untuk melanjutkan kuliah pasca sarjana dan menjadi praktisi pendidikan. Dengan menjadi praktisi di dunia pendisikan, Fandi berharap bisa berkontribusi bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Fandi mengaku mengetahui soal dana hibah pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Persatuan Guru Indonesia (PGRI).

Diketahui bahwa Pemprov DKI akan memberikan Rp. 367 miliar untuk PGRI pada tahun anggaran 2018. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada 52 ribu guru swasta yang ada di bawah naungan PGRI.

Terkait dengan dana hibah pendidikan di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fandi berharap dana tersebut bisa disalurkan kepada yang benar-benar berhak.

"Saya harap, dana hibah ini disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya. Yang kedua adalah jangan sampai ada kolusi dan nepotisme, karena kenal didahulukan dan sebagianya," harap Fandi.

Selebaran Yang Meresahkan

Seorang guru SD AlMaaruf Cibubur, Fathiaturohmah mengatakan mendapat sebuah foto selebaran yang meresahkannya. Foto selebaran tersebut berisi 12 poin persyaratan untuk mendapatkan dana hibah.

"Kalo saya baca salah satu syaratnya itu. Jadi nanti yang menyalurkan adalah PGRI dan yang boleh mendapatkan adalah yang punya kartu PGRI, Kartu Anggota," kata Fathi.

Isi tulisan dalam foto yang tersebar tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pendataan Guru Swasta Untuk Mendapat Tunjangan Dari Pemerintah Provinsi DKI:

1. Terdaftar di Dapodik
2. Surat aktif mengajar dari Kepala Sekolah
3. Data kolektif yang diketahui Yayasan dan Kasatlak
4. Surat pernyataan Kepala Sekolah bahwa guru tersebut aktif mengajar bermaterai 6.000 Kepala Sekolah, jika salah mendata maka Kepala Sekolah wajib mengembalikan dana.
5. S1 Linier yang diampu
6. Fotocopy akreditasi sekolah / yang tidak memiliki akreditasi gugur
7. SD, SMP, SMK, Swasta DKI
8. Memiliki rekening Bank DKI
9. Guru yang PNS di swasta tidak dapat mengajukan
10. Guru yang walaupun mengajar di beberapa sekolah hanya satu tempat induk yang diajukan
11. Tiap 1 Kecamatan dibentuk 3 orang operator untuk mendata guru swasta yang ditunjuk PGRI kota.
12. Kepala sekolah atau Yayasan tidak boleh mengurangi/menurunkan gaji tersebut setelah mendapat tunjangan dari Pemerintah Provinsi.

Fathi yang merupakan anggota (Federasi Serikat Guru Imdonesia) FSGI mengaku bahwa dirinya dan rekan-rekannya mendapatkannya melalui pesan singkat pada Kamis (30/11/2017).

"Kalo kami dapetnya dari WA yang syarat itu. Sedikit meresahkan sih. Terus saya harus pindah? Atau biar dapet, udahlah saya punya dua kartu anggota ya? PGRI dan FSGI?" ujar Fathi sambil terkekeh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved