Korupsi KTP Elektronik
KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Ditunda Selama 3 Pekan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto.
Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai dengan tiga minggu.
Pengajuan penundaan dilakukan karena KPK saat ini tengah berupaya untuk mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. "Yang kami ajukan itu, semoga dikabulkan hakim," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).
Baca: Andi Narogong Mengaku Pernah Berikan Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar untuk Novanto
Setya Novanto, Ketua DPR mempraperadilankan KPK. Praperadilan dia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebagai catatan saja, KPK beberapa waktu lalu memang menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa ketua DPP Golkar tersebut terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan