Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penahanan Anang Sugiana, Tersangka Korupsi e-KTP Diperpanjang 40 hari

Masa penahanan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP diperpanjang.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP diperpanjang.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan bagi Anang.

"KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 29 November 2017 hingga 7 Januari 2018‎," ucap Febri, Selasa (28/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Anang ditahan pada Kamis (9/11/2017) ‎usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Sebelumnya, Anang pernah juga diperiksa sebagai tersangka lebih dari dua kali namun lolos dari penahanan. Pada Kamis (9/11/2017), ‎Anang dijeboskan ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, selain Anang, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka mulai dari Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari dan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved