Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gaya Hidup Mewah Pengacara Novanto, Sekali ke Luar Negeri Habiskan Rp 5 M, Beli Tas Hermes Rp 1 M

Fredrich mengatakan, apabila menjadi pengacara suatu korporasi, maka tarifnya bisa sampai Rp 100 juta per bulan.

Editor: Hasanudin Aco
TribunStyle/kolase
Fredrich Yunandi dan Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bicara soal kekayaan dan gaya hidupnya.

Sebagai seorang pengacara kondang, Fredrich mengaku suka hidup bermewah-mewahan.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar. Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli," kata Fredrich seperti ditayangkan dalam akun YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).

"Bagi saya, kalau mau lihat saya, saya seperti pengacara yang sangat top kan, Hotman Paris. Dia itu lebih dari saya, tapi saya enggak kalah dengan beliau," ucap Fredrich.

Baca: Pengacara Setya Novanto: Saya Dihormati Institusi Kepolisian

Hal ini disampaikan Fredrich saat ditanya Najwa mengenai honor yang ia dapat sebagai pengacara.

Fredrich mengatakan, apabila menjadi pengacara suatu korporasi, maka tarifnya bisa sampai Rp 100 juta per bulan.

"Kalau ada 20 perusahaan (dalam sebulan) saya bisa hidup nikmat, nyaman," kata dia.

Namun, Fredrich menegaskan bahwa kekayaannya saat ini tak hanya berasal dari honor sebagai pengacara, namun juga dari warisan keluarga dan juga sejumlah usaha.

Baca: Lima Hari Ditahan Setya Novanto Stres Berat, Gampang Terpancing Emosinya

Fredrich tidak secara tegas menjawab berapa honor yang ia dapat dengan membela Setya Novanto. Namun Fredrich mengatakan, apabila membela orang besar, ia justru tidak mengharapkan bayaran.

"Makin besar namanya, free. Karena akan angkat pamor saya kalau saya menang. Setelah saya menolong beliau, efeknya tidak bisa diduga," ucap Fredrich.

Fredrich pun mencontohkan pengalamannya saat membela Budi Gunawan pada 2015 lalu. Saat itu, Komjen Budi Gunawan yang dipilih Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Periksa CCTV, Ini yang Terlihat Saat Setya Novanto Kecelakaan ‎

Fredrich selaku pengacara Budi lantas mengajukan praperadilan melawan KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun mengabulkan permohonan praperadilan dan membebaskan Budi dari status tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved