Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mahfud MD: Dokter Setya Novanto dan Pengacara yang Bilang Benjol Sebesar 'Bakpao' Harus Diperiksa

Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto tidak boleh dijenguk. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews
Kolase Fredrich Yunadi, Mahfud MD dan Setya Novanto 

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Baca: KPK Tangkap Setya Novanto, ICW Gelar Syukuran Makan Bakpao

Fredrich bahkan mengancam, jika Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved