KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (MY) dalam kasus ...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (MY) dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Baca: Andi: Sebagian Besar DPD Provinsi Golkar Desak Munaslub Digelar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto yang menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri, Kamis (23/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK, kata Febri langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus.