OTT Wali Kota Batu
Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.
Permohonan tersebut antara lain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon membawa paksa Pemohon melanggar prosedur ketentuan yang berlaku dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian menyatakan penangkapan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017 yang menetapkan Edyy Rumpoko sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Eddy Rumpoko ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.