Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Wali Kota Batu

Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan

Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Hakim tunggal R Iim Nurohim membacakan putusan praperadilan pemohon Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko 

Permohonan tersebut antara lain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon membawa paksa Pemohon melanggar prosedur ketentuan yang berlaku dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian menyatakan penangkapan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017 yang menetapkan Edyy Rumpoko sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Eddy Rumpoko ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved