OTT Wali Kota Batu
Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Iim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam
Dalam pertimbangannya, Hakim Iim berpendapat semua proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini sebagai termohon sesuai dengan proses hukum.
Misalnya terkait penyitaan.
Menurut Iim, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto
Apalagi, kata hakim, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan.
Begitu juga terkait penyitaan STNK Mobil Toyota Alphard yang tenyata berdasarkan alat bukti berasal dari PT Duta Perkasa Unggul.
Pemberian itu patut diduga terkait proyek Pemerintah Kota Batu.
Baca: Meletus, Gunung Agung Masih Terus Semburkan Asap Pekat Capai Ketinggian 700 Meter
"Penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata hakim.
Eddy Rumpoko adalah tersangka yang terjarin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Rumpoko kemudian mengajukan gugan praperadilan dan di dalamnya terdapat sembilan permohonan.