Korupsi KTP Elektronik
KPK Telisik Aliran Dana Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kasus korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kasus korupsi proyek e-KTP.
Diantaranya, penyidik akan menelisik aset Setya Novanto yang diduga berasal atau terkait dengan proyek e-KTP.
Febri menuturkan penyidik mencermati dan mendalami aspek keuangan dan aliran dana dalam kasus ini.
Terlebih ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP secara langsung maupun tidak langsung.
Baca: GMPG: KPK Jangan Berhenti dan Puas Pada Setya Novanto Saja
"Tentu aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini. Diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara, langsung ada juga yang dengan cara-cara tertentu. Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk lakukan penelusuran lebih lanjut," ungkap Febri, Selasa (21/11/2017).
Febri melanjutkan KPK telah mengantongi secara rinci aliran dana dari korupsi e-KTP.
KPK juga mendeteksi ada aliran dana dari hasil korupsi yang sudah berubah bentuk menjadi aset dan lainnya.
Baca: Idrus Marham Minta MKD DPR Ikut Pahami Perasaan Golkar
Demi memaksimalkan pemulihan keuangan negara, lanjut Febri, bukan tidak mungkin KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk Setya Novanto.
Namun menurut Febri, sementara ini pihaknya masih fokus di kasus korupsi dan belum mempertimbangkan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal TPPU.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pada dugaan TPPU. Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tindak pidana korupsi yang sudah kita mulai penyidikannya," tambahnya.