Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Atas keterangan Nazaruddin yang aneh itu, Ganjar pun bersikap santai.

“Di persidangan sudah saya sampaikan, kapan itu diberikan ke saya, katanya September-Oktober. Padahal Bu Mustokoweni saja meninggalnya bulan Juni (18 Juni 2010)," kata Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (21/11).

Untuk diketahui, dalam BAP dan pledoi Miryam S Haryani, Ganjar disebut menolak pemberian uang terkait proyek e-KTP.

Sebagai politikus PDI Perjuangan yang ketika itu menjadi oposisi, Ganjar justru cenderung galak dalam rapat-rapat pembahasan e-KTP di Komisi II DPR.

Kegalakan Ganjar ini sempat dikeluhkan oleh Setya Novanto yang bertemu dengannya di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar 2011-2012.

“Kita berjumpa, sama-sama nunggu pesawat. Tiba-tiba saya ditanyai itu, 'jangan galak-galak ya'. Oya, saya bilang urusannya sudah selesai,” kata Ganjar saat bersaksi di persidangan pada 30 Maret 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved