Korupsi KTP Elektronik
KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI
Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Akil disangkakan menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten pada 2011. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Majelis hakim mulai pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga tingkat kasasi di MA tetap memvonis Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Hukuman berat dari majelis hakim kepada Akil Mochtar didasari pertimbangan bahwa perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK.

Selain itu, Akil merupakan Ketua MK yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Saat ini, Akil tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, ada nama Irman Gusman selaku Ketua DPD RI ditangkap oleh tim KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 17 September 2016, dini hari.
Pihak KPK melansir pimpinan senator itu ditangkap usai menerima bingkisan berisi uang Rp 100 juta dari pihak swasta.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irman Gusman dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy pada tahun 2016.
Ia terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke daerah asal pemilihannya, Sumatera Barat.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI.
Pencabutan hak politik terdakwa yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik. (Abdul Qodir)