Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI

Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kala itu juga diwarnai upaya Akbar berusaha menghindari penahanan dengan masuk mobil sendiri saat penyidik kejaksaan hendak menahannya.

Namun, aksinya terhadang kendaraan taktis kepolisian yang sengaja diparkir di depan pintu masuk Kejaksaan Agung.

Namun, perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh Akbar membuahkan hasil. Ia hanya mendekam di balik tahanan selama 28 hari.

Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat

Pada 25 Maret 2002 sidang perdana Akbar Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 5 April 2002, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Akbar.

Akhirnya majelis hakim di pengadilan tingkat pertama itu memvonis Akbar dengan 3 tahun penjara pada 4 November 2002.

Vonis itu dikuatkan dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Januari 2003.

Namun, justru majelis hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Akbar pada 12 Februari 2004.

Akhirnya Akbar Tanjung bebas murni.

Penetapan dan penahanan Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka saat ini menambah panjang daftar nama pucuk pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai yang dijerat dan dijebloskan ke penjara oleh lembaga KPK.

Sebelumnya, ada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR 2009-2014 dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anas Urbaningrum selaku anggota DPR 2009-2014 dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Akil Mochtar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat masih aktif menjabat Ketua MK.

Ia dan sejumlah orang ditangkap di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra Jakarta, pada 2 Oktober 2013.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 Dollar Singapura dan 22.000 Dollar AS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved