Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang

Segala daya dan upaya dikerahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk membela diri dalam kasus e-KTP.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pengamat politik Hendri Satrio. 

Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan

‎"Itu yang namanya usaha, banyak orang berusaha ‎untuk bebas dengan cara bermacam macam, " ujarnya di Kantor Wakil presiden, Jakarta , Selasa, (14/11/2017).

Menurut Kalla pengajuan gugatan tersebut tidaklah masalah. Karena mengajukan uji materi terhadap undang-undang merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Selama hukum membolehkan ya silahkan," katanya.

Baca: Lewat Lomba Bulutangkis, KBRI Moskow Promosikan Kopi dan Alat Olahraga Indonesia

Sebelumnya Novanto kembali melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. ‎

Apabila dalam penetapan tersangka sebelumnya. Novanto mengajukan gugatan praperadilan, kini ketua DPR tersebut melayangkan gugatan terhadap UU KPK.

"Jadi saya menghindari daripada kesalahpahaman antara statment-statment yang blow up soal wewenang daripada KPK, untuk memanggil klien kami pak Setya Novanto. ‎Dimana saya selalu mengatakan wajib meminta izin presiden," ujar kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi senin malam, (13/11/2017).

Gugatan tersebut kemudian akan diproses Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar laksono mengatakan bahwa kepaniteraan kini sedang mengecek kelengkapan berkas permohonan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved