Korupsi KTP Elektronik
Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang
Segala daya dan upaya dikerahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk membela diri dalam kasus e-KTP.
Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan
"Itu yang namanya usaha, banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam macam, " ujarnya di Kantor Wakil presiden, Jakarta , Selasa, (14/11/2017).
Menurut Kalla pengajuan gugatan tersebut tidaklah masalah. Karena mengajukan uji materi terhadap undang-undang merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.
"Selama hukum membolehkan ya silahkan," katanya.
Baca: Lewat Lomba Bulutangkis, KBRI Moskow Promosikan Kopi dan Alat Olahraga Indonesia
Sebelumnya Novanto kembali melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Apabila dalam penetapan tersangka sebelumnya. Novanto mengajukan gugatan praperadilan, kini ketua DPR tersebut melayangkan gugatan terhadap UU KPK.
"Jadi saya menghindari daripada kesalahpahaman antara statment-statment yang blow up soal wewenang daripada KPK, untuk memanggil klien kami pak Setya Novanto. Dimana saya selalu mengatakan wajib meminta izin presiden," ujar kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi senin malam, (13/11/2017).
Gugatan tersebut kemudian akan diproses Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar laksono mengatakan bahwa kepaniteraan kini sedang mengecek kelengkapan berkas permohonan.