Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang

Segala daya dan upaya dikerahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk membela diri dalam kasus e-KTP.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pengamat politik Hendri Satrio. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Segala daya dan upaya dikerahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk membela diri dalam kasus e-KTP.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menjelaskan hal tersebut terlihat jelas dari kerja-kerja politik, hukum, dan tata negara sedang dilakukan Setya Novanto melalui pengacara dan orang-orangnya.

Baca: Djan Faridz: Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP Timbulkan Keresahan Masyarakat

"Nampak sekali all out Setnov dalam membela diri dalam kasus ini," ujar Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya Novanto melalui kuasa hukumnya melayangkan uji materi ‎pasal 20 A ayat1 dan 2 UU KPK karena dinilai berlawanan dengan konstitusi ‎mengenai impunitas anggota DPR.

"Tapi secara politik dan komunikasi politik Setnov berusaha menarik kasus ini ke dalam ranah semua bidang, bukan hanya politik tapi hukum dan tata negara," jelas Hendri Satrio.

Baca: Fahri Harap Persoalan Ahok-Buni Yani Harus Diakhiri

Lebih lanjut kata dia, hingga saat ini baru Wapres Jusuf Kalla (JK) yang bersuara terkait Presiden harus memberikan ijin kepada KPK sebelum memeriksa Setya Novanto.

Menurutnya publik saat ini menunggu jawaban Jokowi dari persoalan yang Setnov ajukan soal Presiden harus memberikan ijin sebelum dia diperiksa.

"Kita akan tunggu siapa lebih cerdik dalam kasus ini, KPK, Setnov, atau Istana?" ujarnya.

Baca: Gencarnya Perlawanan Fredrich Yunadi Bela Setya Novanto Dikhawatirkan Timbulkan Spekulasi Ini

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi langkah kuasa hukum Setya Novanto yang mengajukan Uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Novanto melalui kuasa hukumnya melayangkan uji materi ‎pasal 20 A ayat1 dan 2 UU KPK karena dinilai berlawanan dengan konstitusi ‎mengenai impunitas anggota DPR.

Kalla mengatakan langkah Novanto tersebut merupakan usaha untuk bisa terbebas dari jeratan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved