Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pegiat Antikorupsi: Kembali Jadi Tersangka, Setya Novanto Tidak Bisa Mengelak Lagi

Hendrik melihat penetapan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk menyeret aktor utama dalam mega korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sudah tepat dan sesuai prosedur penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam korupsi KTP elektonik (e-KTP).

Alasannya, menurut pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar, unsur-unsur penetapan tersangka Novanto telah terpenuhi.

"Untuk kali ini saya rasa Setya Novanto tidak bisa mengelak karena tentu KPK sudah belajar dari kekalahan di praperadilan," ujar Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Hendrik melihat penetapan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk menyeret aktor utama dalam mega korupsi e-KTP.

Baca: Wasekjen Golkar: Belum Diperiksa, kok Tiba-tiba Setya Novanto Dinyatakan Tersangka Lagi?

Karena itu, ia mendorong KPK untuk cepat menyelesaikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

KPK kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.

Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.

Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP

Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.

Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved