Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pegiat Antikorupsi: Kembali Jadi Tersangka, Setya Novanto Tidak Bisa Mengelak Lagi

Hendrik melihat penetapan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk menyeret aktor utama dalam mega korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik, penyelidik dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017 dan kembali menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 untuk tersangka SN," kata Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved