Minggu, 5 Oktober 2025

Menteri Lukman Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Kata dia, hal itu justru sebagai bentuk adanya kebebasan beragama dan menganut kepercayaan di Indonesia.

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017). Sebanyak 386 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta diberangkatkan, total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin tidak mempermasalahkan putusan MK mengenai aliran kepercayaan dapat diisi dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Kata dia, hal itu justru sebagai bentuk adanya kebebasan beragama dan menganut kepercayaan di Indonesia.

"Ini baik untuk sebagian masyarakat Indonesia yang menginginkan penganut atau penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam kolom agama di KTP," jelas dia kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Baca: Khofifah Selalu Menangis Saat Dengar Lagu Ibu, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Lukman mengatakan sejauh ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang dipahami dirinya adalah sebatas mengisi kolom agama dengan kepercaayaan yang dianut oleh penghayat tertentu.

Sehingga, kata dia, belum ada tugas tambahan kepada negara untuk menyiapkan hal selain memberikan keleluasaan penganut kepercayaan menuliskan kepercayaannya di dalam kolom agama.

"Belum ada tugas tambahan. Jika nantinya ada mempersiapkan guru untuk suatu kepercayaan, maka akan kami lihat dulu kebutuhannya seperti apa. Kepercayaan ini kan luas sekali," ujar Lukman.

Baca: Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Khianati Perjuangan Para Pahlawan

Sementara mengenai berapa banyak aliran kepercayaan di Indonesia, Politikus PPP itu mengatakan, database ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Proses selanjutnya akan ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kemdikbud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved