Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Anggap Putusan MK Beri Harapan Perjelas Aturan Remisi

Permohonan itu diajukan oleh terpidana perkara korupsi diantaranya Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar mengenai ditolaknya seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/ 1995).

Permohonan itu diajukan oleh terpidana perkara korupsi diantaranya Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait undang-undang, harapan kami semoga ini memperjelas aturan pengetatan remisi," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Baca: Kuasa Hukum Siap Jerat Pihak KPK yang Lanjutkan Penyidikan Novanto

Terkait remisi, menurut Febri sebenarnya sudah ada di pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator (JC)

"Menurut kami PP 99 tersebut positif karena di sana ada pembatasan ketat remisi tindak pidana khusus termasuk korupsi. Seharusnya memang ketika hukuman dijatuhkan Majelis Hakim, maka sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana kasus korupsi. Kecuali memang yang bersangkutan menjadi JC atau syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam PP remisi itu," ujar Febri.

Sebelumnya, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan narapidana korupsi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/11).

Baca: Kementerian PUPR Ajak 27 Pemda Bangun Kota Layak Huni

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebutkan, meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Namun, Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," tambah Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Diketahui Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut ialah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi, sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah narapidana kasus korupsi.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved