Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok

Tanggalnya 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, berapa hari itu, bisa tidak dua hari penyidikan, saya tanya, penyidikan dua hari bisa tidak?"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Guru Besar Hukum Pidana, romli Atmasasmita (kanan) 

"Undang-Undang KPK menyebut lid (penyelidikan), dik (penyidikan) dan tut (penuntutan) di satu tangan, di KPK. KPK menganggap karena di satu tangan, bagaimana saya saja mengaturnya," katanya.

"Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses, proses dulu, tidak bisa langsung. Ini masalah, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Bahwa orang tidak diberikan kesempatan untuk diperiksa," ujarnya.

Apakah dengan mengeluarkan sprindik tertanggal 31 Oktober, dan SPDP tertannggal 3 November, berarti KPK telah melakukan kesalahan administrasi yang sama seperti penetapan status tersangka untuk Novanto pada Juli lalu, Romli Atmasasmita hanya menjawab "artinya KPK nggak kapok-kapok."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved