Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok

Tanggalnya 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, berapa hari itu, bisa tidak dua hari penyidikan, saya tanya, penyidikan dua hari bisa tidak?"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Guru Besar Hukum Pidana, romli Atmasasmita (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai KPK kembali melakukan kesalahan jika benar kembali mengeluarkan SPDP bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dari salinan SPDP yang diterima Tribunnews.com, diketahui surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 November.

Dalam surat tersebut ditulis bahwa sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober.

Menurut Romli Atmasasmita yang sempat menjadi saksi ahli Setya Novanto di sidang praperadilan pada akhir September lalu, KPK telah melakukan kesalahan.

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Istri dan Anak Setya Novanto Tidak Terlibat di Perusahaan MGP Sejak 2011

"Tanggalnya 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, berapa hari itu, bisa tidak dua hari penyidikan, saya tanya, penyidikan dua hari bisa tidak? sudah itu saja cukup," ujarnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakata Pusat, Selasa (7/11/2017).

Setya Novanto menang dalam praperadilan karena kesalahan administrasi KPK yang mengeluarkan surat penetapan terangka dan sprindik di hari yang sama, yakni 17 Juli 2017.

Pengadilan mempertanyakan kapan KPK bisa mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, hingga akhirnya bisa menetapkan status tersangka untuk Setya Novanto.

Baca: Yahya Zaini Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif Terhadap KPK

Romli Atasasita yang hadir di persidangan tersebut sebagai saksi ahli yang dihadirkan Novanto menyebutkan bahwa harus ada proses penyelidikan sebelum proses penyidikan.

Di mana dalam tahap tersebut status tersangka akan ditetapkan penegak hukum, dengan bermodal dua alat bukti yang cukup.

Kepada wartawan Romli Atmasasmita menyebut kalaupun KPK sudah punya cukup bukti dari awal, hal itu bukan berarti KPK bisa sesukanya mengeluarkan Sprindik dan SPDP.

Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby

Biar bagaimanapun juga harus diakui, bahwa proses penyelidikan adalah proses untuk menentukan peristiwa, dan setelah diketahui siapa yang diduga bertanggungjawab, maka tahapan dinaikkan ke penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved