Korupsi KTP Elektronik
Anggota DPR Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden
"Tidak perlu izin khusus, tidak perlu izin presiden, di undang-undang MD3 menyebutkan, kecualli untuk korupsi, teroris, tidak perlu,"
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita
Kesehatannya kembali pulih setelah ia menang di praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Istri dan Anak Setya Novanto Tidak Terlibat di Perusahaan MGP Sejak 2011
Tribunnews.com menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Namun, KPK belum mengklarifikasi, apakah Setya Novanto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) Golkar itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka.