Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kembali Layangkan Panggilan kedua bagi Setya Novanto

Jadwal hari ini merupakan panggilan kedua, karena saat panggilan pertama, Setya Novanto tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat tidak bisa hadir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/10/2017) lalu, penyidik kembali melayangkan panggilan pada Setya Novanto (SN).

Dalam pangilan kedua kali ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.

"Setya Novanto kami periksa untuk tersangka ASS di kasus ‎korupsi e-KTP," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengamini jadwal hari ini merupakan panggilan kedua, karena saat panggilan pertama, Setya Novanto tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain.

Baca: 50 Pelanggar Lalu Lintas Terjerat dalam Operasi Zebra di Jakarta Pusat

Pada penyidik KPK, Setya Novanto mengirim surat tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses.

Diketahui untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah lebih dari 46 saksi diperiksa penyidik dari beragam unsur mulai swasta, anggota dan mantan anggota DPR, pengacara hingga mant‎an PNS Kemendagri.

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.

Di perkara ini, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, ‎Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas perbuatannya, Anang Sugiana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Setya Novanto juga dua kali mangkir. Barulah pada Jumat (3/11/2017) Setya Novanto hadir di sidang dan saat menjawab pertanyaan hakim, dia selalu mengaku lupa dan tidak tahu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved