Jumat, 3 Oktober 2025

Partai Idaman Curigai Pembicaraan Fraksi PKB dan Demokrat dengan KPU Saat Pemeriksaan Dokumen

Kedatangan dua anggota Komisi II tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengapa PKB dan Demokrat lolos tahapan pendaftaran

youtube
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama datangi Bawaslu, Senin (23/10/2017). Ia bersama pengurus partai tersebut laporkan KPU yang tak loloskan Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman melalui kuasa hukumnya, Heriyanto ‎membeberkan kedatangaan Wakil Ketua Komisi II dari FPKB Lukman Edi dan anggota Komisi II dari FDemokrat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pemeriksaan dokumen pendaftaran kedua parpol tersebut.

Menurut Heriyanto, kedatangan dua anggota Komisi II tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengapa PKB dan Demokrat lolos tahapan pendaftaran seiring kedatangan Lukman Edi dan Fandi Utomo.

"Tentu saja sebelum pengumuman tersebut ada pertemuan dan pembicaraan dengan Lukman Edi dan Fandi Utomo menimbulkan kecurigaan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan sebelum PKB dan Demokrat diumumkan lolos pendaftaran," kata Heriyanto dalam pembacaan pokok laporan di sidang dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Bawaslu, Kamis (2/11/2017).

Heriyanto menuturkan, Lukman Edi dan Fandi Utomo ‎tentu saja bisa mengelak dengan mengatakan hal tersebut sebagai bagian Tupoksi Komisi II mengawasi Mitra dan KPU menghargai Komisi II.  Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya, seharusnya KPU menghindari menerima Anggota Fraksi dari Partai Politik yang sedang diperiksa dan terkait apa yang diputuskan. 

"Dan anehnya pasca pertemuan tersebut tidak ada lagi partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran‎," tuturnya.

Baca: Di Mata Buruh, Anies-Sandi Sama Saja dengan Ahok-Djarot

Baca: Light You Up, Visualisasi Pencapain 110 Tahun Daihatsu di Tokyo Motor Show 2017

Masih kata Heriyanto, selama ini Komisi II melalui fraksi yang menjadi perwakilan Partai Politik sudah dikenal sering mengintervensi KPU dalam setiap kebijakan, sebagai contoh Mantan Komisioner KPU yang menguji pasal terkait konsultasi ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap Intervensi DPR di dalam Proses Konsultasi Peraturan KPU. 

"Kami ingin menekankan kepada Penyelenggara Pemilu dengan mengutip pernyataan Mantan Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini yang sering mengatakan 'Penyelenggara Pemilu harus terlihat dan kelihatan Netra'. Tentu saja hanya KPU, Anggota DPR yang bersangkutan, dan Tuhan yang tau apa yang dibicarakan sebenarnya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved