Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Penyidik Polri Dikembalikan, KPK Sebaiknya Panggil Kapolri

"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri. Bisa memanggil Kapoli atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius

Tribunnews.com / Wahyu Aji
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua orang penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dua penyidik tersebut dikembalikan ke Polri karena diduga telah menghilangkan alat bukti.‎ Mereka diketahui bernama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.

Menanggapi hal tersebut, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Julius Ibrani menilai KPK hendaknya berani mengungkap alat bukti yang diduga dihilangkan dua penyidik tersebut.

Termasuk juga harus berani ‎memanggil Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menjelaskan kisruh dugaan penghilangan dua alat bukti itu.

"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri. Bisa memanggil Kapoli atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius saat dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2017).

Baca: Di Mata Buruh, Anies-Sandi Sama Saja dengan Ahok-Djarot

Baca: Kemenlu Sudah Minta Klarifikasi Ke Filipina Terkait Penangkapan WNI di Piagapo

Julius pun menyarankan agar KPK dan Polri untuk saling bekerjasama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir ke pejabat Mabes Polri.

Langkah lain yang harus dilakukan oleh KPK adalah melakukan audit internal untuk mengungkap barang bukti apa yang diduga dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut..

"Tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved