144 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kebanyakan Kasus Narkoba
Upaya perlindungan yang dilakukan, antara lain meminta hak membela diri, hak mendapatkan penerjemah, hak mendapat perlakuan yang baik di tahanan.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri mengatakan setidaknya ada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya terkait kasus narkoba. Selain kasus narkoba, ada juga kasus pembunuhan.
Upaya perlindungan yang dilakukan, antara lain meminta hak membela diri, hak mendapatkan penerjemah, hak mendapat perlakuan yang baik di dalam tahanan serta akan menyediakan pengacara.
Namun, pemerintah indonesia akan tetap menghormati regulasi yang berlaku di negara di mana WNI terbukti melakukan pelanggaran hukum.(*)