Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Wali Kota Batu

Sespri Wali Kota Batu Akhirnya Koperatif Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

Lila Widya, Sespri Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lila Widya, Sespri Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK.

Diketahui sebelumnya Lila Widya seorang pegawai honorer Pemkot Batu sudah dua kali mangkir panggilan penyidik bahkan nyaris dijemput paksa.

Seharusnya, Lila Widya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) dalam ‎kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, Tahun Anggaran 2017.

Baca: Warga Kampung Akuarium Akan Mendapatkan Shelter

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan panggilan pertama Kamis (28/9/2017) dan panggilan kedua Sabtu (30/9/2017), Lila Widya tidak dihadiri tanpa keterangan.

KPK lalu berkoordinasi dengan Asisten Pemkot Batu untuk menghadirkan Lila Widya dengan menyampaikan surat panggilan dan mencari Lila Widya untuk hadir diperiksa di Polres Batu.

Baca: KPK Perkuat Bukti Dugaan Suap Untuk Pembiayaan Safari Politik Wali Kota Tegal di Pilkada 2018

"Akhirnya hari ini saksi Lila Widya memenuhi panggilan, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik seputar pengetahuan yang bersangkutan sebagai sespri yang diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Wali kota batu, ERP dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar masuk dana," ungkap Febri.

Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan ‎(OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.

Baca: Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap.

Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Baca: Politikus PKB Musa Zainuddin Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved