Korupsi KTP Elektronik
Ini Alasan Pengunggah Meme Setya Novanto
Dyann, lanjutnya, saat ini masih tidak akan ditahan pihak kepolisian. Alasannya, pasal yang digunakan adalah pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Cyber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin menjelaskan pengunggah meme Setya Novanto berawal dari keisengan belaka.
Dia menjabarkan hal tersebut usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku atas nama Dyann Kemala Arrizqi.
"Sementara ini alasannya hanya iseng saja. Jadi dia mengunggah meme-meme itu," ujarnya di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Dia mengatakan masih akan mendalami motif tersebut.
Namun begitu, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya kaitan dengan institusi atau partai manapun.
Baca: Pelaku Pengunggah Meme Setya Novanto Kader PSI
"Belum ke arah sana. Kami masih akan memastikan dulu," kata dia.
Dyann, lanjutnya, saat ini masih tidak akan ditahan pihak kepolisian. Alasannya, pasal yang digunakan adalah pencemaran nama baik.
Namum begitu, pemilik akun instagram @dazzlingdyann itu dapat dikenakan pidana penjara 4 tahun jika terbukti melanggar pasal 27 (3), pasal 28 (1), pasal 32(1), pasal 37 juncto pasal 45 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2008 tentang ITE.