Minggu, 5 Oktober 2025

Eggi Sudjana Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Pencemaran Baik Terhadapnya

Advokat, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan tim penyelidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana 

Baca: Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya

Eggi merasa nama baiknya dicemarkan para pelapor terkait laporan tersebut.

Pihak yang dilaporkan diantaranya adalah Effendi Hutahaen, Paryadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, dan Hengki Suryawan.

Franz Magnis dalam laporan tersebut.

Franz Magnis dilaporkan setelah pernyataannya yang menyebut Eggi memiliki kebodohan di sebuah media.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved