Eggi Sudjana Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Pencemaran Baik Terhadapnya
Advokat, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan tim penyelidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan tim penyelidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Eggi hadir untuk dimintai keterangan terkait laporannya kepada para pihak yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Baca: Usulan Konsep Sky Bridge Hingga Pinjam Lahan PT KAI Atasi Kesemrawutan di Tanah Abang
“Bahwa saya dipanggil untuk gelar perkara awal, dalam gelar perkara ini, dipertanyakan sebagai orang yang melapor, karena saya melapor didampingi pengacara minta pengacara saya yang jelaskan,” ujar Eggi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Eggi, Arvid Saktyo.
Baca: Begini Aktivitas di Hotel Alexis Setelah Izinnya Tidak Diperpanjang
Menurut Arvid, gelar perkara yang dilakukan pihak Bareskrim adalah menanyakan mengenai maksud kliennya melaporkan balik para pelapor.
“Intinya kami menjelaskan bahwa laporan yang kami buat, merupakan konsekuensi logis sebab akibat karena kami dilaporkan dengan hal tidak benar baik secara hukum maupun hak asasi kami,” ujar Arvid.
Arvid mengklaim bahwa pernyataan Eggi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki konsekuensi hukum.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah
Akhirnya pihaknya melaporkan balik para pelapor ke Polisi.
“Karena gelar perkara kami memaparkan dari kronologis dan unsur-unsur atas laporan yang kami buat. Paparan unsur,” ujar Arvid.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana melakukan pelaporan terhadap sejumlah orang ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut dilayangkan Eggi kepada sejumlah orang yang sebelumnya melaporkannya atas dugaan penistaan agama.