Minggu, 5 Oktober 2025

Perppu Ormas

Jika Pemerintah Ingkar Janji Revisi, SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik

Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi sejumlah kader Partai Demokrat memberikan keterangan pers di kediamannya, di Jakarta, Selasa (14/2/2017). Dalam keterangan persnya, SBY membantah terlibat dalam kasus Antasari Azhar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.(Nabilla Tashandra)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved