Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Bawaslu: Kami Wajib Menindaklanjuti Laporan yang Teregistrasi

Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat‎ sudah teregistrasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan menerima siapapun yang lapor ke pihaknya terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.

Menurutnya, Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat‎ sudah teregistrasi.

"‎Kami secara kelembagaan akan menerima siapa yang lapor ke Bawaslu. Kalau laporan sudah masuk dan teregistrasi kami punya kewajiban menindaklanjuti," kata Ratna dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Setelah laporan masuk ke Bawaslu, menurut Ratna, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah apa yang dilaporkan sesuai fakta dan barang bukti disampaikan pelapor.

Menurutnya, proses pengkajian merupakan bagian yang sangat penting untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca: KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya

"‎Saya kira proses pengkajian ini penting untuk sampai masuk kesimpulan apakah laporan itu benar atau sebaliknya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved