Pemilu 2019
KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya
Menurutnya, gugatan terhadap UU Pemilu kali ini bukanlah yang pertama diterima pihaknya.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2019.
Namun, di tengah KPU menjalankan tahapan Pemilu 2019, di lain pihak masih ada gugatan yang dilayangkan sejumlah orang terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Arief Budiman memaklumi adanya gugatan terhadap UU Pemilu.
Menurutnya, gugatan terhadap UU Pemilu kali ini bukanlah yang pertama diterima pihaknya.
"Sebetulnya ini kan bukan case yang pertama ya. Kita biasanya meminta untuk prioritas penanganannya," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: Sandiaga Janji Pemprov DKI Tak Buat Malu Indonesia
Arief pun berharap MK dapat mempercepat penanganan gugatan UU Pemilu.
Pihaknya pun dapat mempertimbangkan mengirim surat ke MK agar gugatan dapat diputus segera supaya tidak menaggu tahapan Pemilu 2019.
"Mudah-mudahan MK mempercepatlah penanganannya, secara resmi kita tidak berkirim surat kesana. Nanti bila mana diperlukan kita kirimkan," ujarnya.