Senin, 6 Oktober 2025

Balada Hakim AR: Ceraikan Istri Demi Selingkuhan Hingga Berujung Pemecatan

AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.

Penulis: Eri Komar Sinaga
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Entah apa yang ada dalam pikiran hakim AR sehingga rela menceraikan istrinya.

AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.

Nahas, perbuatannya itu menjadikan AR kini berstatus mantan hakim.

Baca: Dampak Medsos, Fenomena Persekusi Meningkat Selama Pilkada 2017

Dia mendapat sanksi berat dan diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang digelar hari ini di Mahkamah Agung.

Ceritanya, SD saat itu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Kebetulan, AR adalah hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Kisah keduanya bermula dari situ.

AR dan SD menjadi dekat kemudian memutuskan menjalin hubungan asmara.

"Mestinya kan tahu lah. Kan enggak boleh secara etik," kata anggota majelis kehormatan hakim, Joko Sasmito, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Kasus itu memang terbilang 'aneh'. SD diketahui mengajukan guatan cerai terhadap suaminya.

Gugatan pertama dikabulkan.

Baca: Pilgub Jatim, Khofifah Diminta Gandeng Kader Golkar Jadi Calon Wakil Gubernur

Namun, SD kemudian memilih kembali lagi kepada suami yang telah dia 'ceraikan' itu.

Tidak berselang lama, SD kembali lagi ke Pengadian Agama Labuha untuk mengajukan gugatan cerai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved