Balada Hakim AR: Ceraikan Istri Demi Selingkuhan Hingga Berujung Pemecatan
AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Entah apa yang ada dalam pikiran hakim AR sehingga rela menceraikan istrinya.
AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.
Nahas, perbuatannya itu menjadikan AR kini berstatus mantan hakim.
Baca: Dampak Medsos, Fenomena Persekusi Meningkat Selama Pilkada 2017
Dia mendapat sanksi berat dan diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang digelar hari ini di Mahkamah Agung.
Ceritanya, SD saat itu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Kebetulan, AR adalah hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Kisah keduanya bermula dari situ.
AR dan SD menjadi dekat kemudian memutuskan menjalin hubungan asmara.
"Mestinya kan tahu lah. Kan enggak boleh secara etik," kata anggota majelis kehormatan hakim, Joko Sasmito, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kasus itu memang terbilang 'aneh'. SD diketahui mengajukan guatan cerai terhadap suaminya.
Gugatan pertama dikabulkan.
Baca: Pilgub Jatim, Khofifah Diminta Gandeng Kader Golkar Jadi Calon Wakil Gubernur
Namun, SD kemudian memilih kembali lagi kepada suami yang telah dia 'ceraikan' itu.
Tidak berselang lama, SD kembali lagi ke Pengadian Agama Labuha untuk mengajukan gugatan cerai.