Balada Hakim AR: Ceraikan Istri Demi Selingkuhan Hingga Berujung Pemecatan
AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.
Gugatan itu tetap dikabulkan dan hubungan AR dan SD berlanjut.
Tidak terima, istri AR melaporkan suaminya ke Komisi Yudisial pada Februari 2016.
Istrinya merasa suamiya memiliki hubungan dengan SD. Karena 'kebelet, AR kemudian memilih untuk menceraikan istrinya dan menikah dengan SD.
Joko memastikan SD dan AR menikah saat status keduanya sudah resmi bercerai.
Namun, laporan terhadap AR karena perselingkuhan saat dia masih beristri.
"Intinya gitu lah. Jadi yang kita sayangkan kenapa kok dia lebih berpihak kepada selingkuhannya itu malah menceraikan istrinya walaupun saat menikah itu statusnya sama-sama bercerai. Tapi penyebabnya itu awalnya masih terikat perkawinan," ungkap Joko.
AR diketahui baru sembilan tahun menjadi hakim.
AR mengakui perbuatannya.
Dalam sidang Mejalis Kehormatan Hakim, AR diputuskan diberhentikan dengan hormat.
Putusan itu lebih baik dari rekomendasi KY yakni diberhentikan tidak dengan hormat.
Adapun anggota Majelis Kehormatan Hakim adalah Jaja Ahmad Jayus sebagai ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah masing-masing sebagai anggota.
Sementara yang bertugas sebagai Sekretaris Majelis KMS Roni.