Agus Rahardjo Ungkap Kelemahan UU KPK
Menurutnya, saat ini memang tidak ada deputi khusus yang menangani soal koordinasi dan supervisi antara KPK dengan lembaga penegak hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kelemahan UU Nomor 30 Tahun 2002 soal fungsi koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum.
Menurutnya, ada tiga deputi yang bekerja bahwa lima komisioner.
"Fungsi koordinas dan supervisi kami sudah coba melakukan sebetulnya, walaupun kalau bapak-ibu lihat, salah satu kelemahan UU KPK, melihat fungsi dan organisasi di dlmnya fungsinya ada lima. Koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan kemudian monitoring," kata Agus dalam rapat gabungan Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Baca: Sandiaga Sempat Diskusi dengan Jokowi Soal Baju Dinas Gubernur
Menurutnya, saat ini memang tidak ada deputi khusus yang menangani soal koordinasi dan supervisi antara KPK dengan lembaga penegak hukum.
"Nah yang tiga dibawah itu ada organisasinya ada deputinya. Nah ini saya melihat salah satu hal yang perlu kenapa kita ngga merancang deputi koordinasi dan supervisi. Yang ada deputi penindakan, pencegahan kemudian monitoring dan deputi inda (informasi dan data). Deputi inda ini kalau dalam UU kan tidak diamanatkan sebetulnya," kata Agus.
Namun menurutnya, komisioner periode 2011-2015 sudah menjalani koordinasi supervisi, untuk dua hal. Yaitu pencegahan dan penindakan.
Baca: Perempuan Asal Filipina Bunuh Diri Loncat dari Lantai 5 Blok M Square
Sebelumya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Kementerian dan Lembaga di Indonesia masih tetap korupsi meski KPK telah terbentuk selama 15 tahun.
Dirinya menilai hal itu disebabkan pencegahan yang dilakukan KPK belum optimal.
"Kelembagaan kita sampai hari ini korup. Apa yang dilakukan KPK," kata Desmond.