Rabu, 1 Oktober 2025

Kartu Seluler Pakai NIK Cegah Teroris Ledakkan Bom

Mengenal si pemilik kartu. Jadi ada kejahatan meledakan bom dengan kartu telepon bisa diketahui

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pelanggan seluler wajib meregistrasi ulang kartu prabayar atau pascabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sehingga semua pengguna kartu seluler bakal terdaftar data informasinya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sistem registrasi tersebut bisa mencegah hoax, ujaran kebencian, dan terorisme.

"Mengenal si pemilik kartu. Jadi ada kejahatan meledakan bom dengan kartu telepon bisa diketahui," ujar Zudan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca: Komentar Fahri Hamzah Sudah 6 Bulan Kasus Novel Baswedan Tak Terungkap

Zudan mengungkapkan selama ini para oknum kejahatan dan teroris membeli kartu seluler prabayar hanya untuk melancarkan aksinya. Selesai, kartu tersebut kata Zudan dibuang.

Jika menggunakan sistem registrasi NIK, nomor prabayar tidak bisa lagi digunakan untuk kejahatan. Karena setiap nomor yang dibeli wajib mencantumkan NIK sehingga mudah dilacak oleh pemerintah.

"Nomor tidak bisa disalahgunakan. Tidak ada lagi beli untuk mengancam, terus nomor dibuang, jangan sampai ada bom diledakan kartu, negara harus melindungi perlindungan maksimal," kata Zudan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved