Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Komisioner Tegaskan SIPOL Bukan Peraturan Sepihak KPU

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved