KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).
Sigit terlilit kasus korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
"SGY, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK masa penahanan diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 10 Oktober 2017-18 November 2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Hasil Final Audit BPK, Kasus BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Masih terkait penyidikan dalam kasus ini, Febri menambahkan kedua tersangka yakni Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) telah dicegah ke luar negeri.
"SGY dan STB telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 selama 6 bulan kedepan," tambah Febri.
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa sebagai saksi, Rabu (25/9/2017) bagi Sigit maupun bagi General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur
Selain Desi, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Baca: Senjata SPR 4 Buatan Pindad Punya Daya Tembak 1,5 Kilometer
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Komisioner Tegaskan SIPOL Bukan Peraturan Sepihak KPU
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.