Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Koordinasi dengan FBI, KPK Cari Bukti e-KTP ke Amerika Serikat‎

Diketahui Johannes Marliem telah meninggal dunia diduga bunuh diri di rumahnya, Amerika Serikat pada Agustus 2017 lalu‎.

Editor: Johnson Simanjuntak
facebook.com/johannesmarliem78
Johannes Marliem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dalam penuntasan korupsi e-KTP pihaknya berkoordinasi dengan FBI guna mengumpulkan bukti-bukti.

"‎Kami sudah berkoordinasi dengan FBI dan akan terus berkoordinasi terkait dengan pengumpulan bukti dalam penanganan perkara ini (e-KTP) apa saja buktinya sebagian sudah kami dapatkan, apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci," ujar Febri, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski tidak mau merinci apa saja bukti-bukti itu, Febri menuturkan pastinya ada bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat dan KPK juga berkoordinasi dengan otoritas di negara lain untuk pengumpulan bukti kasus e-KTP tersebut.

"Jadi ini menegaskan bahwa proses penanganan perkara indikasi korupsi KTP-e masih terus berjalan dan kami berkomitmen untuk menuntaskan itu," katanya.

‎Diketahui, Laporan agen FBI menyebut, Johannes Marliem saksi kasus e-KTP ‎berulang kali melakukan negosiasi dengan KPK untuk diwawancarai di Singapura.

Diketahui Johannes Marliem telah meninggal dunia diduga bunuh diri di rumahnya, Amerika Serikat pada Agustus 2017 lalu‎.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Segera Panggil Hakim Praperadilan Setya Novanto

Menurut agen khusus FBI, Jonathan Holden, Johannes Marliem sepakat memberikan pernyataan tertulis, bukti fisik dan elektronik ke KPK dengan imbalan bebas dari tuntutan.

KPK lantas menunggu kehadiran Johannes Marliem namun tidak kunjung datang. Johannes Marliem menyampaikan dia batal melakukan kerja sama.

Ini lantaran, dia telah berbicara dengan seseorang di Indonedia pada malam sebelumnya, yang memperingati agar Johannes Marliem tidak memberikan informasi yang disepakati sampai dia mendapatkan jaminan dari KPK.

Dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal pertemuan di Singapura dengan Johannes Marliem, Febri tidak membantah.

Lebih lanjut ditanya mengenai alasan Johannes Marliem batal kerja sama dengan KPK, Febri menjawab tidak mengetahui alasan itu.

"Saya tidak mengetahui soal itu. Rincian proses penanganan perkara tidak bisa disampaikan," ujar Febri.

Tidak hanya itu, agen khusus FBI, Jonathan Holden juga menyampaikan Marliem pernah memberikan jam tangan Rp 1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia.

Ini terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta ke Johannes Marliem.

Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Baca: Cuitan SBY, Ingin TNI-Polri Kompak

Masih menurut ‎Holden, Johannes Marliem juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia atas lelang e-KTP baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.

Tidak hanya itu, KPK juga mengatakan ke FBI bahwa perusahaan Johannes Marliem, PT Biomorf Lone Indonesia ‎menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Setidaknya USD 12 juta ditujukan ke Johannes Marliem.

Awalnya Johannes Marliem menyimpang uang itu di rekening bank pribadi di Indonesia lanjut dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved