ICW Minta Rekening Khusus Dana Kampanye Direvitalisasi
"Masih sebagai syarat saja dan tidak ada esensinya. Tidak ada regulasi yang mewajibkan segala transaksi untuk keperluan kampanye harus melewati RKDK i
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memberantas politik uang jelang Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengusulkan agar rekening khusus dana kampanye (RKDK) direvitalisasi.
Menurutnya kewajiban memiliki RKDK bagi pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan umum hanya sebagai syarat saja dan kehilangan esensi transparansinya.
Baca: Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK
"Masih sebagai syarat saja dan tidak ada esensinya. Tidak ada regulasi yang mewajibkan segala transaksi untuk keperluan kampanye harus melewati RKDK itu," ujar Donal saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Menurutnya, saat ini bentuk pelaporan dana kampanye hanya melampirkan bukti berupa faktur tidak bisa digunakan untuk mengontrol penggunaannya.
Baca: KPK Periksa 21 Saksi Di Polda Kalimantan Selatan Terkait Kasus Suap Raperda Banjarmasin
"Selama ini laporan dana kampanye hanya dilakukan dengan menyerahkan faktur di akhir, bisa saja faktur itu dibayarkan oleh pihak ketiga karena memang itu banyak faktanya," katanya.
Selanjutnya, jika RKDK benar-benar direvitalisasi maka Bawaslu bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi ada atau tidaknya politik uang dalam pemilihan umum.
Baca: Yandri Susanto: PAN Kecenderungan Menolak Perppu Ormas
"Baik Bawaslu maupun KPU bisa menunjuk auditor yang bekerja sama dengan PPATK untuk mengawasi aliran dana paslon, karena PPATK baru bisa mengawasi bila transaksi melalui mekanisme perbankan," katanya.