Kasus Suap di Banjarmasin
KPK Periksa 21 Saksi Di Polda Kalimantan Selatan Terkait Kasus Suap Raperda Banjarmasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017.
Rabu (4/10/2017) penyidik melakukan pemeriksaan di daerah terhadap para saksi dalam kasus ini.
Mereka diantaranya Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM.
Baca: Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas
"Hari ini kami periksa 21 saksi terdiri dari Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan selatan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan sejak 15 September hingga hari ini, setidaknya sudah 40 saksi yang diperiksa.
Mereka diperiksa untuk empat tersangka yakni Muslih-Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Transis-Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi-Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Baca: KPK Segera Periksa Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka
"Materi pemeriksan mendalami terkait prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih," tambah Febri.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin ini, Jumat (15/9/2017) malam.
KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Baca: KPK Segera Periksa Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.