Jumat, 3 Oktober 2025

Wiranto Jelaskan Kenapa Indonesia Butuh BSSN

Sekarang barangkali sudah tidak diminati oleh banyak negara, karena mahal, dan dikutuk negara lain

Editor: Johnson Simanjuntak
henry lopulalan/henry lopulalan
ANGGOTA FATP-------Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU )Wiranto ketika jumpapres persiapan menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering ( FATF). di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(29/8/2017). Indonesia berharap mejadi anggota tetap FATF karena akan dilibatkan dalam hal penguatan keputusan-keputusan, aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pendanaan terorisme dan juga hal yang lain, menuju sistem keuangan kita yang lebih terintegritas.-------Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era moderen ini, ancaman berbentuk invasi militer, bukan lagi jadi ancaman utama, terutama untuk negara seperti Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan bahwa invasi militer, adalah bentuk invasi yang tidak efektif.

"Sekarang barangkali sudah tidak diminati oleh banyak negara, karena mahal, dan dikutuk negara lain. Maka (ancamannya) perang baru, yakni perang dalam dunia maya," ujar Wiranto dalam konfrensi pers terkait pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2017).

Negara lain menurut mantan Panglima TNI itu, sudah menyadari hal tersebut. Mereka mengantisipasi ancaman itu, dengan memperkuat pertahanan siber.

Sementara Indonesia, untuk urusan keamanan siber, di tangani oleh setiap lembaga, mulai dari TNI, Polri, Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oleh karena itu kita melakukan suatu pertahanan perlu melakukan suatu perorganisasian untuk mengorganisir suatu kegiatan siber, yang sudah ada di Indoensia. Bukan barang baru sebenarnya," ujarnya.

Pembentukan BSSN yang merupakan gabungan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan sejumlah lembaga lainnya, sudah diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nnomor 53 tahun 2017, tentang BSSN.

Dalam perpres tersebut juga diatur oleh satu orang kepala lembaga, satu sekretariat utama, dan empat deputi.

Baca: Isu Impor Senjata Bisa Timbulkan Ketidakpercayaan Kepada Presiden

Perpres tersebut dikeluarkan pada 19 Mei lalu, dalam keputusan tersebut diatur bahwa pembentukan BSSN harus rampung empat bulan setelah Perpres dikeluarkan.

Namun sampai saat ini, pembentukan BSSN belum juga rampung. Oleh karena itu Perpres pembentukan BSSN juga direvisi, untuk mengantisipasi keadaan tersebut.

Menkopolhukam menyebut BSSN yang pembentukannya akan segera dirampungkan itu, nantinya akan berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Sementara kepala BSSN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden RI. Joko Widodo.

"Kalau semua di bawah Presiden, Presidennya sudah banyak tugas, tanggungajwab beliau, maka untuk mengkordinasikan, di bawah koordinasi Menko (Polhukam)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved