Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Wakil Ketua DPR: Kami Rindu Pak Novanto

Novanto sendiri sudah pulang dari Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta Timur

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/Harian Warta Kota
GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku rindu bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Dirinya sekaligus mendoakan supaya Ketua Umum Partai Golkar itu lekas sembuh.

Novanto sendiri sudah pulang dari Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta Timur setelah hampir 2 pekan menjalani perawatan medis.

"Saya secara pribadi juga ucapkan selamat atas sudah sembuh kembali dari RS sehingga dapat kembali. Dan kita kangen pada Pak ketua DPR untuk bisa bekerja dan bersama-sama," kata Taufik kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku, meskipun Novanto absen, namun tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR secara kelembagaan.

Hal ini karena pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial sesuai pembagian tugas masing-masing.

"Paling enggak pembagian tugas masing-masing pimpinan DPR sudah sangat jelas. Ada pembidangan, ada koordinator politik keamanan, kesra, ada ekonomi keuangan. Artinya insya Allah tidak ada hal yang terganggu," katanya.

Sementara terkait kasus hukum e-KTP yang menjerat Setnov, DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa melakukan intervensi.

Baca: Peristiwa Berdarah di Las Vegas, Apakah Bagian dari Terorisme?

Untuk itu Taufik mengatakan, DPR menghargai putusan praperadilan yang memenangkan Setnov dan menggugurkan penetapan status tersangkanya di kasus e-KTP.

"Kaitan dengan apa yang diputuskan dengan praperadilan adalah ruang lingkup yudikatif yang harus sama-sama kita hargai," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved